Di saat serba ini di mana kondisi ekonomi sedang bergejolak di tambah dengan meningkatnya jumlah pertumbuhan manusia di Indonesia ini banyak kita lihat di media-media baik itu berupa media elektronik dan media sosial (facebook, twitter, instagram dan lain-lain) kejadian-kejadian yang akhirnya merugikan orang lain baik itu secara moril maupun material. Contohnya saja kejadian tertangkapnya seseorang baik itu merupakan pejabat negara atau hanya orang biasa yang di sebabkan karena kasus korupsi. Mengapa korupsi? Yang akhirnya mengarah ke kurang transparansinya terhadap penggunaan dana negara. Hal seperti inilah yang harus di jaga oleh orang-orang yang masih mempunyai nilai-nilai luhur yang tinggi sehingga mempunyai benteng yang kuat dan terhindar dari kegiatan korupsi.
Banyak manfaat dari transparansi salah satunya seperti yang di sampai di paragraf pertama tadi. Dengan transparansi diharapkan akan mengurangi kegiatan korupsi tersebut. Dengan berkurangnya korupsi maka kehidupan perekonomian dan pembangunan akan semakin baik sehingga terciptanya kehidupan yang harmonis. Oleh karena itu sebagai perwujudan dari transparansi maka di perlukan adanya audit independen terhadap keuangan suatu lembaga, perusahaan, perkantoran bahkan pribadi. Dengan adanya audit tersebut secara otomatis transparansi akan terwujud karena diketahuinya alur keuangan sehingga dapat menghindari terjadinya prasangka buruk dan bahkan dapat menghindari terjadinya tindakan korupsi. Berdasarkan kepentingan bersama maka PNPM yang telah bertransformasi menjadi KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) mewajibkan tiap-tiap kelurahan untuk melaksanakan kegiatan audit independen dimana hasil audit tersebut nantinya akan di paparkan di 5 (lima) titik strategis.Di tahun 2016 ini tidak semua kelurahan yang ada di kota Medan melaksanakan kegiatan audit independen. Banyak alasan yang para BKM sampaikan baik dari dari ketiadaan dana untuk melaksanakan kegiatan audit independen ataupun hal-hal lainnya yang tidak mungkin disebutkan satu persatu dalam tulisan ini padahal audit independen harus dilaksanakan setiap tahunnya dengan biaya sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per kelurahan.
Beberapa kelurahan yang melaksanakan kegiatan audit independen adalah kelurahan-kelurahan yang terdapat di kawasan Kecamatan Medan Sunggal yaitu Kelurahan Tanjung Rejo, Babura, Sunggal, Lalang dan Sei Sikambing B. Kegiatan audit independen tersebut dilaksanakan di aula kelurahan Tanjung Rejo, di mana seluruh BKM, sekretaris BKM dan UP-UP hadir dan turut serta dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Auditor yang berasal dari KAP Erwin, Zikri dan Togar pun mulai memeriksa pembukuan, keuangan, laporan-laporan kegiatan KOTAKU masing-masing kelurahan. Banyak pertanyaan-pertanyaan auditor kepada para BKM, sekretaris dan UP-UP tentang pembukuan, keuangan dan laporan-laporan kegiatan dan semuanya dapat di jawab oleh para BKM dengan baik. Auditor memeriksa masing-masing berkas di tiap-tiap kelurahan dengan sangat teliti sehingga apabila ada kecurangan dalam pembukuan dapat segera diketahui. Kegiatan audit di kecamatan Medan Sunggal berlangsung dengan tertib dan harmonis.
Selang beberapa jam, audit independent pun selesai dilaksanakan dan dalam hati para BKM, sekretaris dan UP-UP merasa lega karena tidak terdapatnya temuan-temuan yang merugikan dari berkas-berkas yang mereka berikan dan diperiksa oleh auditor. Saat ini mereka tinggal menunggu opini dari auditor tentang hasil pemeriksaan mereka. Apakah mereka dapat opini wajar tanpa syarat, wajar dengan syarat atau tidak wajar. Adapun hasil audit ini nantinya akan di paparkan di 5 titik strategis dan di sosialisasikan di masyarakat dalam acara RWT (Rembug Warga Tahunan).
Terkadang kalaulah di tinjau dari diri kita, menunggu hasil inilah yang sangat kita takutkan. Hasil tersebut nantinya akan menentukan nasib dari perusahaan, lembaga atau perorangan tersebut. Jika hasilnya baik maka secara otomatis akan meningkatkan efektivitas kerja dan jika buruk akan menjatuhkan efektivitas kerja dan bahkan akan pailit dalam pelaksanaan kegiatan.
